Pages

Jumat, 28 September 2012

DI GUGAT OLEH MANTAN WARTAWANNYA

erang (19/8), Bantenesia - Mantan wartawan Radar Banten, Eka Satialaksmana (ESL) menggugat perusahaan tempatnya bekerja. Gugatan bernomor : 38/PHI.G/28.12/PN. Srg tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait penolakanya terhadap pemecatan yang dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan.

Dalam gugatannya, Eka yang didampingi pengacaranya Fuji Santoso, SH dari Asrek (Agus Setiawan dan Rekans) menyatakan, bahwa gugatan tersebut didasari dengan pemecatan sepihak yang tidak professional. Karena alasan yang dikemukakan oleh perusahaan tidak cukup mendasar.

Menurut Fuji, alasan yang digunakan oleh perusahaan dalam melakukan pemecatan terhadap klienya tersebut ialah, bahwa perusahaan menilai kinerja klienya buruk, tidak disiplin, tidak mengindahkan aturan perusahaan, pencemaran nama baik perusahaan dan tidak loyal terhadap perusahaan.

“Namun, pihak perusahaan tidak melakukan mekanisme terlebih dahulu yakni dengan melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan UU no 2 tahun 2004,” ujar kuasa hukum Esl, Fuji Santoso di gedung PHI, di jalan Raya Serang-Pandeglang, Palima, Kota Serang, Selasa (18/9).

Selain itu kasus ini juga sebelum diajukan ke PHI, sebelumnya pernah dilakukan perundingan yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. Namun, hasil perundingan tersebut dinyatakan gagal, sehingga kasus tersebut kemudian dilanjutkan ke mediasi bripartit yang dimediator melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Serang.

Namun, hal yang sama mediasi bripartit antara mantan wartawan Eka Satialaksmana selaku penggugat dengan pihak Radar Banten sebagai tergugat dinyatakan gagal. Hal tersebut sebagaimana dalam suratnya yang dikeluarkan Disnaker Kota Serang bernomor : 560/369/HI tertanggal 1 Juli 2012, sehingga pihak penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PHI.

Dari pantauan di kantor PHI, Eka Satialaksmana yang didampingi pengacaranya, gugatan yang dibikin rangkap enam tersebut langsung diterima staf Panitera Muda (Panmud) dilantai dua kantor PHI.

Panitera Muda PHI Agus Tunas Setiawan menyatakan, berkas gugatan sudah diterima dan deregister oleh pihak panitera, dan akan segera diajukan untuk memasuki persidangan lanjutan. “Nanti akan kita panggil secepatnya semua pihak terkait, setelah berkas ini di terima oleh pimpinan, namun nanti apakah akan dimediasi terlebih dahulu atau langsung masuk ke materi persidangan, itu tergantung kesepakatan bersama,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sementara itu Eka Satialaksmana ditemui usai mendaftarkan gugatan menyatakan, gugatan yang dilayangkan didirnya bersama pengacara adalah karena prosedur pemecatan yang dilakukan perusahaan peneribtan tersebut tidak sesuai prosedur UU, karena dirinya hanya dipanggil secara lisan pada tanggal 26 Oktober 2011. Dimana yang bersangkutan dipanggil pimpinan redaksi dan redaktur pelaksana, bahwa yang bersangkutan (Esl-reed) dinilai tidak loyal terhadap perusahaan, sehingga diberhentikan sebagai karyawan dari perusahaan tersebut.

Sementara menurutnya, selain peruses dan alasan pemecatan tersebut tidak pernah diberitahukan sebelumnya, baik melalui lisan (teguran) ataupun pemberitahuan secara tertulis.

“Ini semua tida rasional, makanya saya hanya mencari keadilan untuk mencari kebenaran atas semua yang terjadi antara saya dengan perusahaan,” ungkapnya.

Sementara ditanya soal tuntan dalam gugatan tersebut, pihaknya hanya menyatakan bahwa dirinya meminta perusahaan untuk mencabut keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut, serta memperkerjakan kembali sebagai mana mestinya, tukasnya. (LLJ/B01)